• Beranda
  • Berita
  • 102 perusahaan pembiayaan tidak dapat manfaatkan DP nol persen

102 perusahaan pembiayaan tidak dapat manfaatkan DP nol persen

16 Januari 2019 17:30 WIB
102 perusahaan pembiayaan tidak dapat manfaatkan DP nol persen
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan di Jakarta, Rabu. (Indra Arief Pribadi)

Saat ini 46 persen yang bisa memanfaatkan dari total

Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 102 perusahaan pembiayaan (multifinance) dinyatakan tidak dapat memanfaatkan pelonggaran uang muka  (down payment/DP) menjadi nol persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor karena memiliki rasio pembiayaan bermasalah di atas satu persen.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini hanya 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) sektor kendaraan bermotor setara atau di bawah satu persen secara netto.

Dengan demikian, sebanyak 54 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan atau 102 perusahaan "gugur" untuk memperoleh keringanan syarat pembebasan uang muka kepada nasabah.

"Saat ini 46 persen yang bisa memanfaatkan dari total," kata Bambang.

Bambang enggan merinci seluruh identitas perusahaan pembiayaan tersebut. Namun beberapa perusahaan pembiayaan berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat, menurutnya, sudah mampu menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan bebas uang muka.

Pembebasan uang muka atau keringanan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu. Keringanan ini cukup signifikan mengingat dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar lima persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

Dalam pasal 20 di POJK tersebut, tidak tertulis DP nol persen ini bersifat wajib. Wawan menerangkan penerapan pelonggaran DP nol persen ini sifatnya memang kondisional, tergantung risiko yang dinilai masing-masing perusahaan. Jadi, penerapan DP nol persen juga tergantung penilaian dari masing-masing perushaan terhadap nasabah.

"Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan ya tidak masalah," kata dia.

Bambang meyakini 102 perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tata kelola yang baik jika ingin menyalurkan pembiayaan bebas uang muka. OJK, sebagai regulator, berjanji tidak akan lepas tangan dan tetap mengawasi penerapan pembebasan uang muka ini.

"Perlu dipahami juga, POJK Nomor 35 itu bukan hanya satu ayat saja soal DP nol persen, tapi ada ratusan ayat yang turut mengikutinya termasuk soal kehati-hatian," ujar dia.

Pemangkasan habis syarat uang muka kendaraan bermotor ini dilatarbelakangi pertumbuhan pembiayaan dan kredit perbankan yang belum sesuai ekspetasi OJK dan pemerintah.

Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan per November 2018 hanya 5,14 persen (yoy), sedangkan kredit perbankan 12,9 persen (yoy) hingga akhir 2018.

Perusahaan pembiayaan memang menjadi salah satu debitur kredit perbankan, karena salah satu sumber pendanaan perusahaan pembiayaan bersumber dari pinjaman perbankan.

"OJK dan pemerintah belum 'happy' dengan itu. Jadi mesinnya itu adalah salah satunya di pembiayaan" kata Bambang.

Baca juga: OJK izinkan uang muka kendaraan bermotor nol persen
 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019