"Untuk memelihara pulau-pulau kecil kelautan pasti juga terkait dengan daratnya. Konsep dari ekoregion kan tidak bisa dipisah-pisah begitu," kata Hariadi usai peluncuran Outlook: Meretas Mimpi Hutan Adat di Jakarta, Rabu.
Dia menuturkan belajar dari tujuh negara maju di Eropa seperti Jerman, Perancis dan Belanda dengan Sungai Rhein dalam ranah ekoregionnya. Negara-negara tersebut mengelola ekoregionnya secara utuh dan berujung pada "outcome".
Menurut dia, pengelolaan konservasi harus didasarkan pada ukuran kinerja "outcome" dan satu kesatuan yang akan melibatkan koordinasi dan kolaborasi antarpihak untuk mencapai satu tujuan.
Dengan demikian, kementerian/lembaga atau pihak-pihak terkait lain tidak sekadar menjalankan kinerja masing-masing dengan input, hasil dan atau tujuan masing-masing seolah-olah menunjukkan ego sektoral, tapi lebih kepada kolaborasi mencapai satu "outcome".
"Kita tidak bisa koordinasi karena ukuran kinerjanya itu adalah masing-masing input atau serapan anggaran," tuturnya.
"Kita masih kental sekali dengan administratif, yang diagung-agungkan itu semakin 'gede' (besar) anggaran semakin hebat semakin habis semakin hebat faktanya apa tidak diukur juga
Oleh karena itu, pengelolaan konservasi juga memerlukan restrukturisasi dari birokrasi.
Sementara Pasal 4 ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang diajukan perwakilan DPR membagi lingkup wilayah KSDAHE, menjadi konservasi yang dilakukan di wilayah darat, konservasi yang dilakukan di wilayah perairan dan konservasi yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pada laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait Pasal 4 ayat (1) RUU itu, pemerintah beranggapan bahwa sesungguhnya KSDAHE didasarkan atas ekosistem yang utuh, sebagai bentang alam yaitu lansekap dan ekosistem, satu dengan yang lain saling berkaitan atau Ecosystem Based Management.
Pemisahan konservasi antara wilayah daratan, perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, tidak selaras dengan keilmuan tentang prinsip-prinsip dasar ekologi.
Hal itu disampaikan pemerintah yang diwakili KLHK saat memberikan pandangan atas Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung MPR DPR, Jakarta, Selasa (15/1).
Baca juga: Menteri LHK: Perlu pendalaman untuk RUU KSDAHE
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019