Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, di Jakarta, Rabu, membenarkan anggotanya telah mengamankan pria berinisial AJA (36), karena keterlibatannya atas peredaran helap narkoba pada Senin.
"Ya benar, kita amankan seorang berinisial AJA di rumah kost No.1A kamar 23, Jalan H Najihun No.1A (Dwijaya) Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar AKBP Erick.
Tersangka AJA ditangkap bersama barang bukti satu paket serbuk kokain, dua paket serbuk MDMA, dan dua pil ekstasi.
"Yang jelas ini merupakan pengembangan jaringan kokain di Indonesia, dan masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif," ujar dia.
Ketika ditanya terkait adanya dugaan keterlibatan publik figur Ivan Gunawan, AKBP Erick mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Ivan Gunawan.
"Ivan Gunawan akan segera dipanggil dan diperiksa keterangannya sebagai saksi," tandasnya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019