• Beranda
  • Berita
  • Puluhan perusahaan dipantau Disnaker Tangerang terkait UMK

Puluhan perusahaan dipantau Disnaker Tangerang terkait UMK

16 Januari 2019 21:22 WIB
Puluhan perusahaan dipantau Disnaker Tangerang terkait UMK
AKSI TUNTUT KENAIKAN UPAH BURUH Ratusan buruh dari berbagai aliansi yang ada di Kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Tangerang, Banten, Kamis (15/11/2018). Dalam aksinya buruh meminta pemerintah kota Tangerang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang tahun 2019 sebesar Rp4,5 juta dari sebelumnya Rp3,7 juta yang diusulkan pemkot Tangerang kepada Dewan Pengupahan Provinsi Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Pemantauan dilakukan untuk mengetahui apakah mereka patuh atau tidak setelah adanya penetapan dari Gubernur Banten tentang UMK

Tangerang, Banten (ANTARA News) - Aparat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten memantau 36 perusahaan terkait dengan pemberian upah minimum kabupaten (UMK) pada 2019.

"Pemantauan dilakukan untuk mengetahui apakah mereka patuh atau tidak setelah adanya penetapan dari Gubernur Banten tentang UMK," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan penetapan UMK Kabupaten Tangerang 2019 sebesar Rp3,84 juta diberlakukan mulai 1 Januari sehingga pengusaha harus menaati.

Ia menjelaskan pihak yang berfungsi memonitor serta melakukan penindakan berada di Disnaker Pemprov Banten. Bila ada perusahaan yang melanggar ketentuan, yakni tidak menerapkan upah sesuai penetapan harus dilaporkan ke intansi berwenang.

Sesuai data di Kabupaten Tangerang, hingga pertengahan April 2018 telah beroperasi 4.472 perusahaan skala besar dan kecil tersebar di 29 kecamatan.

Pemantauan tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dengan mendatangi perusahaan dan melakukan tanya jawab dengan sejumlah pekerja.

Menjawab pertanyaan mengapa hanya 36 perusahaan yang dipantau, padahal banyak yang lainnya, dia mengatakan hal itu karena keterbatasan anggaran.

Dia menambahkan pelaksanaan pemantauan selama dua bulan dan berlaku efektif mulai awal Maret hingga April 2019.

Pihaknya juga menerima laporan dari pekerja bila pengusaha tidak memberikan upah sesuai UMK Rp3,84 juta per bulan.

Deni berharap, pekerja tidak diam saja menyangkut hal itu, akan tetapi melaporkan jika memang ada yang mendapatkan upah kurang dari UMK, sehingga pihaknya bisa menindaklanjuti dengan memanggil pengusaha. 

UMK daerah itu pada 2018 sebesar Rp3,555 juta, mengalami kenaikan sekitar Rp290.000 karena adanya tuntutan para pekerja.

Dia mengharapkan serikat pekerja atau lembaga swadaya masyarakat yang menangani masalah buruh melapor bila ada pengusaha tidak menerapkan UMK.

Baca juga: Disnaker Tangerang: lemahnya rupiah ancam PHK karyawan

Baca juga: Ribuan Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan UMK

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019