• Beranda
  • Berita
  • Ratusan bangunan ibadah di Bantul belum memiliki IMB

Ratusan bangunan ibadah di Bantul belum memiliki IMB

17 Januari 2019 18:36 WIB
Ratusan bangunan ibadah di Bantul belum memiliki IMB
ilustrasi : Gereja Masehi Injil Sangihe Talaud (GMIST) Mahanaim dan Masjid Al Muqarrabien bersebelahan di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ANTARA News/Alviansyah)

Kalau yang (dibangun) baru-baru harus memenuhi ketentuan yang sesuai bangunan baru,

Bantul (ANTARA News) - Sebanyak 300 lebih bangunan tempat ibadah di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memiliki izin mendirikan bangunan dari instansi terkait meski sudah lama dibangun dan dimanfaatkan masyarakat setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul Sri Muryuwantini di Bantul, Kamis, mengatakan, dari sebanyak 746 tempat ibadah yang mendapat SK Bupati, baru 358 bangunan yang sudah diterbitkan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB).

"Tempat ibadah masih separonya, sekitar 300-an, tapi ini kan masih proses terus, dan kami untuk rumah ibadah yang kami fasilitasi IMB-nya yang berdirinya sebelum 21 Maret 2006," katanya usai penyerahan ratusan sertifikat IMB tempat peribadatan di Bantul.

Menurut dia, sebanyak 358 tempat ibadah yang sudah diterbitkan IMB oleh pemkab itu terdiri masjid sebanyak 333 sertifikat, kemudian gereja sebanyak 21 sertifikat dan pura empat sertifikat. Tempat ibadah yang belum ber-IMB itu juga terdiri tempat ibadah beberapa agama.

"Kalau yang (dibangun) baru-baru harus memenuhi ketentuan yang sesuai bangunan baru, ada perbedaan, namun hanya sedikit, misalnya harus ada persetujuan, dan khusus rumah ibadah yang kita fasilitasi yang sudah berdiri lama," katanya.

Menurut dia, proses IMB tempat ibadah itu sesuai aturan persyaratan harus ada pengajuan yang kemudian dilakukan verifikasi, dalam pengajuan itu juga harus ada dokumen penting lainnya, dan dalam penerbitan IMB tempat ibadah itu biayanya nol rupiah atau gratis.

"Dari pengajuan itu kita verifikasi, kalau yang tidak memenuhi kami kembalikan, jadi semua yang sudah dapat SK Bupati 746 itu nanti harus segera memenuhi ketentuan, tapi kalau tidak sesuai syarat kami tidak akan keluarkan (IMB)," katanya.

Ia mengatakan, dalam menerbitkan IMB, instansinya hanya akan memproses jika ada pengajuan dan rekomendasi dari instansi terkait, meski begitu pihaknya mengakui kalau belum semua gedung pemerintahan dan fasilitas umum di Bantul memiliki IMB.

"Semua bangunan gedung wajib punya imb tak terkecuali bangunan pemkab dan rumah ibadah. Namun datanya berapa itu ada di instansi teknis masing-masing," katanya.

Baca juga: Pendirian lima rumah ibadah di Jakabaring lambangkan keharmonisan Sumsel
Baca juga: Kapolda Jabar larang penyegelan rumah ibadah

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019