• Beranda
  • Berita
  • Tahanan Palestina terlama kedua selesaikan 36 tahun hukuman penjara Israel

Tahanan Palestina terlama kedua selesaikan 36 tahun hukuman penjara Israel

17 Januari 2019 23:24 WIB
Tahanan Palestina terlama kedua selesaikan 36 tahun hukuman penjara Israel
(Photos File) - A Palestinian and his rock-bullet slingshot. (REUTERS/Mohamad Torokman)
Ramallah (Antara/WAFA-OANA) - Mahel Abdul Latif Younis (61), dari Kota Kecil Arra di Israel Utara dan orang Palestina kedua yang paling lama menjalani hukuman di Israel, pada Kamis (17/1), menyelesaikan 36 tahun masa tahanan, kata Masyarakat Tahanan Palestina.

Orang pertama yang paling lama menjalani hukuman penjara di Israel adalah sepupunya, Karim Younis.

Maher Younis, yang dijebloskan ke dalam penjara di Gurun Naqab di Israel Selatan, ditangkap pada 18 Januari 1983 --dua pekan setelah Karim ditangkap. Maher Younis didakwa menjadi anggota Organisasi Fatah Palestina, yang saat itu menjadi organisasi tidak sah, memiliki senjata, dan membunuh seorang prajurit Israel.

Ia mula-mula dijatuhi hukuman mati, tapi belakangan hukumannya diubah jadi penjara seumur hidup. Namun, pada 2012, hukuman penjara bagi orang-orang Palestina dari dalam wilayah Israel yang juga adalah warga negara Israel, termasuk Maher, ditetapkan jadi maksimal 40 tahun.

Maher oleh satu pengadilan Israel tak diberi hak kunjungan oleh kerabat tingkat-dua dan pada 2008 tak diberi hak untuk melihat ayahnya, yang sekarat.

Maher dan Karim Younis mestinya dibebaskan pada 2014, sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian Palestina-Israel, yang lebih luas dan ditaja PBB, yang meliputi pembebasan tahanan perlawanan Palestina pada kelompok keempat, masing-masing, 26 tahanan, kata Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis malam.

Dua saudara sepupu Younis, bersama orang lain dari dalam Israel dan Jerusalem --yang diduduki-- termasuk dalam kelompok keempat dan terakhir, sebelum Israel mengkhianati kesepakatan tersebut dan menolak untuk membebaskan mereka.

Perbuatan Israel itu akhirnya merusak kesepakatan perdamaian dan menciptakan kebuntuan yang berlangsung sampai hari ini.

 

Pewarta: Antara
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019