"KPAI memonitor agar kepolisian mengembangkan penyelidikan karena diduga berhubungan dengan prostitusi di Kota Metro Lampung yang terungkap sebelumnya," kata Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah dalam siaran pers komisi, Jumat.
Menurut data dalam laporan akhir tahun KPAI, angka prostitusi anak tertinggi dalam kasus perdagangan dan eksploitasi orang selama 2018 dengan jumlah sampai 92 kasus.
Pada akhir 2018, Polres Lampung Timur mengungkap jaringan prostitusi daring yang melibatkan anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar.
Dua tersangka mengaku telah melakukan kejahatan itu selama kurang lebih tiga bulan dan dengan korban sedikitnya tiga anak.
Ai mengatakan orang-orang yang terlibat dalam prostitusi yang melibatkan anak-anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun.
Baca juga:
KPAI ingatkan orang tua jaga anak dari kejahatan pemerasan seksual
KPAI minta polisi tangani korban penjualan anak di Bali
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019