Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang korban perempuan yang teridentifikasi sebagai pengusaha "laundry" atau penatu.
"Mayat korban ditemukan oleh seorang pemulung di dalam tong plastik warna hijau terbungkus seprai di pinggir Jalan Romokalisari Surabaya pada hari Kamis kemarin, 17 Januari," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat korban yang dipenuhi luka teridentifikasi bernama Ester Lilik Wahyuni, usia 51 tahun, yang beralamat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan XIII/ 03 Sambikerep, Surabaya.
"Mayatnya ditemukan tanpa identitas. Kami mengungkap identitasnya berdasarkan hasil olah TKP. Dari situ kami mengetahui bahwa korban di tempat tinggalnya itu membuka usaha laundry," ungkapnya.
Penyelidikan polisi mendapati korban di tempat usahanya memiliki dua orang karyawan, masing-masing beirnisial SR, usia 19 tahun, dan MA, usia 20 tahun, keduanya asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Rudi mengatakan kedua karyawan tersebut tidak berada di lokasi saat polisi melakukan penggeledahan di rumah korban.
"Keduanya kami tangkap di Pelabuhan Gresik tadi pagi. Mereka hendak pulang ke Pulau Bawean dan sedang menunggu kapal," ucapnya.
Pada masing-masing kaki SR dan MA dihadiahi polisi timah panas.
Menurut Rudi, keduanya, yang baru bekerja selama delapan hari di tempat usaha laundry Jalan Simpang Darmo Permai Selatan itu, akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap juragannya.
"Motifnya adalah sakit hati. Mereka mengaku diusir dari tempat kerjanya karena dituduh mencuri telepon seluler milik korban dan tidak diberi gaji setelah bekerja selama seminggu," ujarnya.
MA kepada wartawan saat dirilis tadi sore di Polrestabes Surabaya membenarkan pengakuannya seperti yang telah disampaikan oleh Kapolrestabes Rudi Setiawan.
"Kami dijanjikan gaji bulanan sebesar masing-masing Rp1,7 juta. Tapi belum sampai sebulan bekerja kami diusir karena dituduh mencuri telepon seluler. Padahal kami tidak mencuri. Saya tanyakan ke teman saya SR juga bilang tidak mencuri," katanya.
MA dan SR merasa jerih payahnya selama seminggu bekerja berhak mendapat upah.
"Karena upah kami tidak dibayarkan. Akhirnya kami merencanakan pembunuhan. Kami hanya minta Rp100 ribu untuk ongkos pulang ke Bawean. Seandainya dikasih, tentunya tidak akan terjadi pembunuhan," ucap MA.
Polisi mengungkap pembunuhan terjadi di rumah korban yang sekaligus juga tempat usaha laundry pada tanggal 14 Januari, sekitar pukul 14.40 WIB, dengan cara dipukuli di bagian dada, muka dan dicekik lehernya hingga tak bernyawa.
Mayat korban kemudian dibungkus menggunakan seprei dan dimasukkan ke tong plastik, lalu dibuang di pinggir Jalan Raya Romokalisari Surabaya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Kedua pelaku juga sempat membawa lari uang korban senilai Rp2,4 juta.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019