Uang diyat tersebut berhasil diperoleh setelah Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) KJRI Jeddah memenangi gugatan terhadap kantor asuransi melalui sebuah badan penyelesaian klaim asuransi (Lajnatul fashl fil munaaza'at wal mukhalafaat ta'miniyah) yang memakan waktu hingga setahun sampai dikeluarkannya keputusan.
"Majelis hakim telah menetapkan keputusan hukum in absentia. Klaim asuransinya semula ditolak dengan alasan telah melewati batas maksimal tiga tahun, terhitung sejak terjadinya insiden," terang Konsul Jenderal RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KJRI Jeddah selamatkan Rp24 miliar uang TKI
Tim Yanlin, imbuh Konjen, mengkaji kembali hasil putusan mahkamah dan melihat kemungkinan jalur lain yang bisa ditempuh agar uang diyat almarhumah bisa diperoleh.
Akhirnya, tim memutuskan melayangkan gugatan kepada kantor asuransi melalui badan penyelesaian klaim asuransi tersebut. Alhasil, tergugat diwajibkan membayar uang diyat sebesar 150 ribu riyal untuk ahli waris almarhumah.
Konjen mengatakan cepat atau tidaknya dikeluarkan keputusan oleh pengadilan atau mahkamah dipengaruhi beberapa faktor antara lain jumlah kasus yang tengah ditangani pengadilan, sikap kooperatif terdakwa untuk menghadiri sidang.
"Biasanya mahkamah baru menetapkan jadwal sidang minimal setelah tiga bulan dari sejak pendaftaran gugatan," tambah Konjen.
Selain itu, kecepatan pengiriman dokumen dari ahli waris turut mempengaruhi proses sidang. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas gugatan, seperti akta penetapan waris dari kantor pengadilan agama di Indonesia, surat kuasa, memorandum dakwaan yang diajukan secara elektronik ke mahkamah Saudi, pengajuan klaim diyat ke kantor asuransi, jika terdakwah memiliki asuransi, dengan menyertakan sejumlah lampiran.
Baca juga: Arab Saudi Pulangkan 1.922 WNI
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Yanlin, almarhumah merupakan Pekerja Migran Indonesia asal Indramayu yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Saat kejadian, dia tengah dalam perjalanan bersama majikan dan keluarganya menuju Madinah untuk berziarah. Mereka menempuh jalan darat dari Sakaka, Ibu Kota Provinsi Al Jouf, yang terletak di bagian utara Arab Saudi yang berjarak sekitar 850 kilometer dari Madinah.
Mendekati Kota Madinah, tepatnya di kilometer 10, mobil yang ditumpangi TWN bersama keluarga majikan terguling, menyebabkan seluruh penumpangnya mengalami cendera. TWN menderita cedera paling serius sehingga dia harus dirawat di rumah sakit umum King Fahad Madinah selama lima bulan. Dia dinyatakan meninggal pada 11 Juli 2013.
"Dari hasil olah TKP dan BAP Polantas setempat, majikan TWN selaku pengemudi mobil ditetapkan bersalah seratus persen," ujar Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1, merangkap Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019