Politik uang ibarat racun dalam demokrasi

20 Januari 2019 14:52 WIB
Politik uang ibarat racun dalam demokrasi
Seorang aktivis menggelar aksi tolak politik uang di Solo, Jateng, Minggu (23/3). Dalam aksinya mereka mengajak masyarakat untuk tidak mencoblos caleg yang melakukan politik uang namun tetap menerima pemberian mereka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

politik uang akan mengganggu kualitas demokrasi

Palu (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengibaratkan praktik politik uang (money politik) seperti benalu atau bahkan racun dalam demokrasi Indonesia sehingga harus dibasmi bersama-sama.

"Racun itu mengganggu kehidupan, mengganggu keberlangsungan. Begitu pula politik uang akan mengganggu kualitas demokrasi," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Kota Palu, Minggu.

Menurut Ruslan Husein, karena bersifat racun, maka suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk menentukan lahirnya pemimpin berkualitas dan berintegritas, harus pupus oleh dampak politik uang.

Terkadang akibat politik uang ini, rasionalitas pemilih menjadi hilang berganti dengan sikap pragmatis. Siapa yang memberi uang, barang atau materi lainnya, itulah yang akan dipilih.

"Sebagian tidak lagi mempertimbangkan rasionalitas. Seharusnya memilih pemimpin terbaik karena memiliki kapasitas, memiliki integritas dan spiritualitas/moral yang terpuji," ucap Ruslan Husein.

Politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Sanksi pidana ini telah diperluas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ia mengemukakan, bukan hanya ancaman kepada pemberi praktik politik uang saja, ancaman serupa juga ditujukan kepada si-penerima. Pemberi dan penerima praktek politik uang diancam dengan pidana penjara dan denda.

"Ini dimaksudkan agar masyarakat yang dijadikan sebagai objek akan menolak praktik politik uang ini, dan aktif memberikan informasi kepada jajaran Pengawas Pemilu untuk ditindak," ucap Ruslan Husein.

Dia menyebut selain sanksi pidana, sanksi administrasi juga dapat diberikan kepada pelaku praktek politik uang.

Sanksi administrasi atas praktek politik uang, perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif, dapat berupa diskualifikasi. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan terlapor sebagai calon anggota legislatif, atau pasangan calon.

Dalam desain penegakan hukum Pemilu, urai dia, sanksi pidana dan administrasi menjadi langkah strategis mencegah dan menindak praktek politik uang.

Dia menambahkan, pelibatan masyarakat dan kegiatan-kegiatan pencegahan dari penyelenggara pemilu juga senantiasa digalakkan untuk menekan pelanggaran pemilu termasuk politik uang.

Baca juga: Partai politik dominasi pelanggaran jelang pemilu 2019

Baca juga: Atur ulang persiapan pemilu di kawasan bencana

Baca juga: Bawaslu galang majelis taklim lawan politik uang


 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019