"Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan komitmen pemerintah Hong Kong dalam hal perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya dalam hal jaminan sosial dan kenaikan gaji," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong Law Chi Kwong di Jakarta, Senin.
Dalam siaran pers kementerian, Hanif menjelaskan bahwa pemerintah Hong Kong menaikkan gaji pekerja migran Indonesia dari 4.410 dolar Hongkong menjadi 4.520 dolar Hongkong sejak September 2018 dan memperberat sanksi bagi agensi yang melanggar aturan dalam amandemen Employment Ordinance.
"Saya juga berharap pemerintah Hong Kong dapat menyusun standar gaji bagi para pekerja yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun, sehingga terdapat perbedaan antara gaji pekerja baru dan pekerja lama yang tentunya telah berpengalaman," kata Hanif.
Hanif menjelaskan perlindungan bagi pekerja migran juga mencakup pemberian jaminan sosial. Pemerintah Hong Kong mendorong dan mendukung seluruh pekerja migran memiliki jaminan sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Regulasi yang berlaku di Indonesia pun mengatur bahwa setiap pekerja migran Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS," tutur Hanif
Hanif berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia dapat bekerja sama lebih erat dengan badan penyelenggara jaminan sosial di Hong Kong.
Hong Kong merupakan salah satu tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, khususnya pada sektor non-formal. Per bulan Desember 2018, tercatat ada 165.907 warga Indonesia yang pekerja sebagai pembantu domestik di Hong Kong.
Meskipun pemerintah Hong Kong telah berupaya menjamin perlindungan pekerja migran yang bekerja di wilayahnya, Hanif memandang perlunya pertemuan rutin tahunan bagi pejabat kedua negara untuk membahas hal-hal teknis terkait permasalahan pekerja migran Indonesia beserta solusinya.
Sementara itu, Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong Law Chi Kwong mengungkapkan permintaan pekerja Indonesia terus meningkat.
"Banyak permintaan terhadap pekerja migran Indonesia dan hal itu disambut positif dengan banyaknya calon pekerja Indonesia yang berminat untuk bekerja di Hong Kong," kata Law.
Ia mengatakan pemerintah Hong Kong akan terus meningkatkan perlindungan bagi pekerja Indonesia. Pemerintah Hong Kong, menurut dia, antara lain sudah melakukan Pelatihan Pembantu Rumah Tangga Asing untuk Perawatan Lansia yang turut diikuti oleh 11 pekerja migran Indonesia.
Baca juga:
Indonesia nyatakan siap penuhi kebutuhan pengasuh lansia di Hong Kong
KJRI Hong Kong jaring TKI berbakat
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019