Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI dan Kementerian Pertanian menyepakati bahwa pagu alokasi dana APBN 2019 akan diserap sesuai luas lahan baku Statistik Pertanian Lahan (SP-Lahan) tahun 2016."Kami sudah berkeras di Kementerian Keuangan dan kami akan gunakan data luas lahan yang lama. Kalau nanti kita pakai berdasarkan data Kementerian ATR, nanti lama disesuaikannya
Dengan demikian, DPR dan Kementan sepakat tidak menggunakan data luas baku lahan sawah yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2018 sebagai basis penghitungan anggaran 2019.
"Kami sudah berkeras di Kementerian Keuangan dan kami akan gunakan data luas lahan yang lama. Kalau nanti kita pakai berdasarkan data Kementerian ATR, nanti lama disesuaikannya," kata Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo pada rapat kerja di Kompleks MPR/DPR Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, Kementerian ATR bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan data luas lahan baku sawah terbaru yang dihimpun dengan metode Kerangka Sampel Area (KSA).
Data terbaru tersebut mencatat luas baku sawah Indonesia hanya 7,1 juta hektare (ha) atau terjadi pengurangan jauh di bawah data luas lahan sawah SP Lahan 2016 mencapai 8,1 juta ha.
Menurut Edhy, perubahan basis data menggunakan data versi Kementerian ATR dikhawatirkan membuat para pegawai di tingkat provinsi sampai kabupaten sulit merealisasikan program yang telah dicanangkan Kementerian Pertanian. Hal itu karena pegawai takut dianggap menyalahi anggaran karena basis data yang berbeda.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga terus berupaya mempertahankan data luas baku sawah tahun 2016.
Ia mengatakan telah mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap luas baku sawah di beberapa daerah.
Hal itu karena data terbaru yang dikeluarkan Kementerian ATR yang dikerjasamakan dengan BPS terjadi penyusutan lahan sawah signifikan di sebagian daerah sentra padi.
"Percayakan kepada kami dahulu, kami meminta verifikasi ulang kepada BPN. Kalau memang data itu benar-benar valid, ya kami bereskan," kata Amran.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPR RI menyetujui pagu alokasi APBN Kementerian Pertanian tahun 2019 sevesar Rp21,68 triliun. Ada pun realisasi serapan APBN Kementerian Pertanian tahun 2018 sebesar Rp21,83 triliun atau 90,83 persen dari pagu sebesar Rp24 triliun.
Baca juga: Jatam sarankan Kementan evaluasi berkurangnya lahan pertanian
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019