• Beranda
  • Berita
  • Presiden perintahkan kajian mendalam terkait pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir

Presiden perintahkan kajian mendalam terkait pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir

21 Januari 2019 19:31 WIB
Presiden perintahkan kajian mendalam terkait pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir
Menkopolhukam Wiranto saat memberikan pernyataan terkait rencana pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir di Jakarta, Senin (21/1/2019) malam. (ANTARA News/M Arief Iskandar)

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut Wiranto dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Senin petang, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.

Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Ustad Abu Bakar Ba'asyir.

Namun demikian, menurut Wiranto, pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum dan lain sebagainya.

"Presiden tidak grusa-grusu, serta merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespon permintaan itu," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1).

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.

Meski begitu, Presiden menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan. "Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujarnya.

Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.

Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.  
 

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019