PBNU setuju pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

22 Januari 2019 17:44 WIB
PBNU setuju pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (mengenakan batik hijau) didampingi Sekjen LPOI Luthfi A Tamimi (kanan) dan Ketua Umum Pagar Nusa Muhammad Nabil Haroen (paling kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan LPOI dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (22/1/2019). (ANTARA News/Agus Salim)

Yang penting yang bersangkutan punya komitmen,  kami setuju beliau dibebaskan

Jakarta  (ANTARA News) - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan setuju dengan rencana pemerintah membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir asal persyaratan-persyaratan yang ditentukan dipenuhi.  

"Yang penting yang bersangkutan punya komitmen,  kami setuju beliau dibebaskan," kata Said Aqil Siroj ditemui usai pertemuan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI)  dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta,  Selasa. 

Said Aqil yang juga merupakan Ketua Umum LPOI mengatakan tidak ada pembahasan mengenai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dengan Presiden Jokowi. 

"Banyak sih pembahasan, tapi soal Abu Bakar Ba'asyir tidak dibahas," kata Said Aqil yang datang ke Istana Merdeka ditemani antara lain Sekjen LPOK Luthfi A Tamimi dan Ketua Umum Pagar Nusa Muhammad Nabil Haroen.

Said Aqil menyatakan setuju dengan pembebasan itu antara lain karena alasan kemanusiaan.  

"Tapi harus betul-betul punya komitmen setia kepada Pancasila dan NKRI, harus mau menandatangani pernyataan itu, siapa pun yang hidup di sini harus seperti itu," tegas Said Aqil. 

Pemerintah menegaskan akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak, kan saya gak mungkin menabrak," kata Presiden Joko Widodo kepada media di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat, yakni setia kepada NKRI dan Pancasila.

Namun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.

Presiden menjelaskan pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir tersebut.

"Apalagi ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," ujar Presiden.
Baca juga: Pemerintah terus mengkaji pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir
Baca juga: Indonesia abaikan keberatan Australia soal status hukum Ba'asyir
Baca juga: Wapres sebut taat Pancasila syarat Ba'asyir bebas

 

Pewarta: Agus Salim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019