Jakarta, 22/1 (Antara) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum soal pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Kalau memenuhi syarat, kalau semua syarat dipenuhi sebetulnya tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan, ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur sesuai ketentuan hukum tetapi sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna saat jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.
"Beliau kalau memenuhi syarat keluar 13 Desember yang lalu, dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Ba'asyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.
Yusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba'asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.
Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.
"Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kami bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain, itu saja," ujar Yasonna.
Ia pun menyatakan bahwa pemerintah sampai saat ini belum memberikan status bebas pada Abu Bakar Ba'asyir.
"Belum," ucap Yasonna singkat.***2***
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019