Jakarta, 23/1 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Faisal (MFL), tersangka suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
"Penyidik hari ini melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MFL ke penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sidang terhadap Muhammad Faisal akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Total 258 saksi telah diperiksa untuk tersangka dan tiga kali yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri.
Unsur saksi, yakni anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut, staf fraksi di DPRD Sumut, staf Sekretariat Dewan Provinsi Sumut.
Selanjutnya pejabat, PNS, dan mantan PNS Pemprov Sumut terdiri dari Plt Direktur RS Haji Medan, Plt Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provinsi Sumut.
Kemudian saksi swasta lainnya dari perbankan dan lain-lain.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.***2***
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019