Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu memeriksa tersangka Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Penyidik mendalami dan melanjutkan materi pemeriksaan sebelumnya terhadap ET terkait peran yang bersangkutan dalam proses pemberian suap dan menyukseskan proposal-proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, kata Febri, KPK juga mendalami bagaimana peran Eko Triyanto dalam konteks hubungannya dengan tersangka lainnya di Kemenpora.
"Sejauh mana ET mengetahui, sejauh mana tersangka mengetahui bagaimana pengajuan proposal sampai pada akhirnya dugaan pemberian uang sebagai "kickback" atau sebagai "fee" terkait pencairan dana hibah tersebut," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal pengajuan proposal dana hibah
Baca juga: KPK periksa dua saksi suap dana hibah Kemenpora kepada KONI
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019