"Setiap pembebasan seseorang tentu ada prosedur dan mekanisme hukumnya. Jadi tentu harus dipelajari secara hati-hati," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kehati-hatian dalam pembebasan Ba'asyir diperlukan agar tidak melanggar hukum. Selan itu, dikhawatirkan ada polemik jika pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa pertimbangan.
Meski hati-hati, politisi PKB ini menilai Jokowi sejatinya sangat setuju dengan pembebasan Ba'asyir karena Jokowi melihat Ba'asyir sudah tua dan sakit-sakitan selama menjalani hukuman di penjara.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga menilai Jokowi sejak awal sudah menegaskan pembebasan Ba'asyir sebagai bentuk rasa kemanuasiaan.
Namun, Jokowi meminta pembebasan itu harus sejalan dengan syarat pembebasan narapidana yang berlaku, di antaranya mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.
NKRI dan Pancasila, kata Arya, merupakan dasar dan ideologi bangsa.
"Pak Jokowi itu sudah jelas mengatakan sejak awal rencana pembebasan itu atas dasar kemanusiaan, artinya bisa bebas Ba'asyir. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi Ba'asyir soal kepatuhan kepada NKRI dan Pancasila," ujar Arya.
Ia menambahkan, Presiden harus mematuhi aturan yang berlaku dalam membebaskan seseorang karena dirinya khawatir pengecualian bagi Ba'asyir dibebaskan akan menjadi preseden buruk ke depan.
"Pak Jokowi tidak ingin ada preseden. Jadi Pak Jokowi itu setuju tidak ada masalah dengan pembebasan Ba'asyir. Tapi kalau sampai semua ada pengecualian berarti kita tidak patuh pada Pancasila," ujarnya seraya menambahkan tidak ada muatan politik dalam pembebasan terhadap Ba'asyir.
Baca juga: PSI: Kesetiaan NKRI dan Pancasila mutlak untuk Ba'asyir
Baca juga: Keluarga masih berharap pembebasan Abu Bakar Ba`asyir
Baca juga: Ma'ruf Amin serahkan keputusan Ba'asyir kepada Pemerintah
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019