Nelayan-nelayan tersebut dipulangkan hari ini pukul 16.30 (waktu setempat) ke Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, berdasarkan rilis pers dari KBRI Dili yang diterima di Jakarta, Kamis (24/1).
Serah terima dokumen pengadilan dari Bagian Investigasi Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) kepada KBRI Dili, serta pelepasan 18 nelayan dan 3 kapal tersebut dilakukan di Markas Komando Polisi Maritim (UPM) Timor Leste pada Kamis.
Ke-18 nelayan asal Pulau Alor yang terdiri dari 3 kapten kapal dan 15 anak buah kapal (ABK) tersebut diputuskan bebas bersyarat oleh Pengadilan Dili pada Rabu pukul 18.00 (waktu setempat).
Selama proses hukum di Dili, KBRI terus melakukan pendampingan dan memberikan perlindungan hukum hingga kasusnya selesai dan semua nelayan dibebaskan.
Pada Rabu (23/1), Duta Besar RI untuk Timor-Leste Sahat Sitorus, didampingi Atase Polisi KBRI Dili Kombespol Bharata Indrayana, dan Fungsi Konsuler KBRI Dili, Eka Mauboy juga telah bertemu dan mendengar langsung informasi yang disampaikan oleh Komandan Investigasi Nasional PNTL Assisten Superintendent Jorge Monteiro.
Saat pertemuan tersebut, Monteiro menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan ikan tangkapan dan dokumen terkait ketiga kapal dimaksud.
Meskipun demikian, tiga kompresor yang dibawa nelayan tersebut disita oleh Pengadilan Dili untuk dijadikan barang bukti penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya pada Sabtu (19/1), KBRI menerima informasi mengenai penangkapan tiga kapal dan 18 nelayan asal Indonesia. Penangkapan itu terjadi saat proses bongkar muat ikan yang telah dipesan seorang agen ikan yang merupakan warga Timor Leste.
Saat itu, bongkar muat dilakukan di area pantai di belakang Markas Komando UPM Dili, dan disaksikan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Timor-Leste, Karantina Timor-Leste, Bea Cukai Timor-Leste, dan Polisi Maritim.
Namun, kemudian datang aparat intelijen Angkatan Laut (AL) Timor-Leste dan memeriksa kegiatan tersebut tanpa seizin dan koordinasi dengan empat aparat instansi yang sedang memeriksa.
Pemeriksaan oleh intelijen AL Timor-Leste di atas kapal nelayan menemukan satu buah kompresor di setiap kapal. Keberadaan kompresor di atas kapal ini melanggar aturan perikanan Timor Leste karena dikhawatirkan nelayan asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Timor-Leste.
Atas dasar penemuan kompresor tersebut, petugas intelijen AL Timor-Leste menghubungi PNTL untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, aparat intelijen AL Timor-Leste tidak dapat membuktikan bahwa kompresor tersebut digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Timor-Leste. Penangkapan tersebut hanya didasari oleh kecurigaan saja.
Pewarta: I Wayan Yoga H
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019