BNN temukan pil ekstasi model baru

25 Januari 2019 04:23 WIB
BNN temukan pil ekstasi model baru
Ilustrasi ekstasi berlogo crown mengandung penthylone dicampur dengan kafein. Narkoba jenis baru yang disita BNN dari tersangka Ibrahim alias Hongkong. (Dokumentasi BNN)
Medan (ANTARA News) - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, mengatakan, mereka menemukan narkoba pil ekstasi jenis baru, dan diyakini barang itu memiliki pengaruh cukup tinggi bagi yang mengonsumsinya.

"Pil ekstasi itu, baru dua kali ditemukan di Indonesia, yakni pertama pada 2014 dan kedua pada 2019 ini," kata dia, saat pemaparan penangkapan narkoba di Kantor BNN Sumatera Utara, Kamis (24/1).

Pil ekstasi jenis baru, menurut dia, sangat jarang masuk ke Indonesia, dan cukup banyak peminatnya. "Pil ekstasi itu, jauh berbeda dengan pil-pil ekstasi lainnya yang masuk ke Indonesia," ujar dia

Ia menyebutkan, kelebihan pil ekstasi yang terdiri dari beberapa warna, dan juga dicampur dengan bahan BMMA, serta memiliki cap atau logo produksi.

Bahkan, pil ekstasi model baru ini, banyak beredar dan dikendalikan bandar narkoba di Indonesia pada 2014, yakni Fredy Budiman.

Selanjutnya, obat-obat berbahaya itu, ditemukan lagi di dalam kapal KM Karibia yang dirazia BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai.

"Petugas BNN berhasil menyita sabu-sabu seberat 72 kg, dan 10.000 butir pil ekstasi," ucap dia.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional kembali menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram, dan ribuan pil ekstasi dari sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Tersangka yang diamankan itu, berinisial Syaf di Pasar Gruegok, Bireun, Provinsi Aceh.

Dari tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan kilogram yang disembunyikan di dalam mobil bak terbuka warna hitam BK 8494 KF.

Setelah penangkapan tim BNN melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu seberat 17 kilogram sehingga total barang bukti yang disita dari tersangka seberat 25 kilogram.

Sebelumnya, Petugas BNN dan Bea dan Cukai menahan anak buah kapal berbendera Karibia yang membawa 72 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019