Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mendorong usaha keagenan kapal untuk memanfaatkan digitalisasi dalam peningkatan pelayanan angkutan laut agar lebih efektif, efisien cepat dan bermutu.saat ini pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilai daya saing yang mampu bersaing di level internasional
Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, Undang - Undang Pelayaran No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran merupakan salah satu landasan bagi konsep pengembangan industri pelayaran Indonesia dalam rangka mewujudkan transportasi laut yang efektif dan efisien.
Karena itu, kata dia, pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri pelayaran di Indonesia, di mana salah satunya adalah usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan khususnya bidang keagenan.
"Tentunya untuk era saat ini, pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilai daya saing yang mampu bersaing di level Internasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Wisnu menyebutkan bahwa usaha keagenan kapal merupakan amanat UU Pelayaran dan PP no. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan yang pelaksanaannya diatur dalam PM no. 11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
"Memasuki era digital, kami berharap agar Indonesia Ship Agencies Association dapat mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan," ujarnya.
Wisnu menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Laut mendapatkan mandatory pengembangan Inaportnet secara nasional dan mendorong enforcement Delivery Order (DO) Online dengan bekerjasama Ditjen Bea dan Cukai.
"Delivery Order Online harus bisa terintegrasi antara institusi di kepelabuhanan dan Ditjen Perhubungan Laut akan berkerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk enforcement DO Online. Bagaimana di era digital ini, kita bisa menangkap peluang. Dan ini menjadi tantangan usaha keagenan disini,” ujarnya.
Berdasarkan data yang terdapat pada Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Simlala) dari 2017 hingga saat ini sudah 297 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) yang telah diterbitkan dan pada 2018 jumlah Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) yang telah diterbitkan sebanyak 12.772 PKKA.
Wisnu menyampaikan bahwa ISAA yang baru berusia dua tahun ini harus optimis dalam menghadapi revolusi industri 4.0 yang merupakan era digitalisasi di semua sektor pekerjaan.
ISAA harus mampu merubah kelemahan menjadi kekuatan, dan merubah tantangan menjadi peluang.
Dia mengingatkan anggota ISAA tidak perlu khawatir kehilangan lapangan pekerjaan jika mampu menyiapkan SDM lebih kompeten, profesional dan dapat mengikuti perkembangan teknologi.
Wisnu menambahkan bahwa perusahaan pelayaran dimanapun selalu butuh keagenan kapal, sebaliknya keagenan kapal harus menjamin pelayanan yang cepat, murah dan lebih transparan sehingga dengan adanya keagenan tidak menambah biaya logistik.
"Seiring dengan meningkatnya jumlah perusahaan di bidang usaha keagenan kapal hal ini sejalan dengan amanat dari Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang salah satu agenda nya yaitu peningkatan peran swasta sekaligus upaya mempertinggi efesiensi dan untuk memberdayakan industri pelayaran.
Efisiensi pelaksanaan kegiatan keagenan kapal sangat menentukan kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh karena itu, manajemen usaha keagenan kapal harus dikelola secara optimal agar tidak menjadi hambatan dalam kelancaran lalu lintas kapal dan barang serta menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan membebani dunia usaha dan masyarakat," katanya.
Baca juga: Dirjen Kemenhub sebut digitalisasi pelabuhan mutlak dilakukan untuk tingkatkan daya saing
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019