"Kini satu-satunya harapan mencari keadilan adalah melalui PK di Mahkamah Agung setelah kita kecewa atas ketidakseriusan polisi menjerat terduga pelaku dalam kasus Nuril," ujar dia, di Jakarta, Jumat.
Saat ini Nuril sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis dia bersalah karena telah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
"Publik menunggu hasil PK di MA dan berharap agar lembaga tersebut berpihak pada korban dan bersikap adil dalam mengambil keputusan," kata dia.
Pada 22 Januari 2019, Polda NTB menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan Baiq Nuril pada 19 November 2018.
"Dari dokumen SP2HP tersebut, polisi mengatakan bahwa pihaknya belum mendapati atau menemukan peristiwa pidana atas perbuatan cabul yang diduga dilakukan terduga pelaku terhadap Nuril," ujar dia.
Menurut Usman penolakan laporan tersebut menjadi indikator gagalnya Kepolisian Daerah NTB dalam melindungi dan berpihak pada korban pelecehan seksual.
"Penolakan polisi untuk mencari terduga pelaku pelecehan seksual dalam kasus Nuril membawa kesan buruk bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan khususnya perempuan yang mengalami pelecehan seksual," kata dia.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019