Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Minggu malam mengatakan lima pohon tanaman ganja yang ditemukan dan dilaporkan oleh warga itu mempunyai tinggi kurang lebih 30 cm.
"Lima pohon tanaman ganja setinggi 30 cm itu ditemukan pada Sabtu (26/1) pagi sekitar pukul 11.30 WIT di Jalan Espiding," katanya.
Mengenai kronologi penemuan, Kamal mengemukakan, seorang warga bernama Aris Uropmabin sekitar pukul 11.45 WIT datang ke Mapolres Pegunungan Bintang untuk melaporkan adanya penemuan tanaman ganja di Jalan Esipding.
"Menanggapi laporan tersebut personil Satuan Reskrim dan Piket penjagaan Polres Pegunungan Bintang dibawah pimpinan Kabag Ops Polres Pegunungan Bintang AKP Hendra Krisnawan langsung menuju ke TKP penemuan tanaman ganja," katanya.
Sekitar pukul 12.30 WIT, personel Polres Pegunungan Bintang tiba di TKP yang terletak di jalan poros Epsiding, Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Di sana personel menemukan sebanyak 5 pohon ganja yang tingginya kurang lebih 30 centimeter tanpa pemilik serta beberapa bibit tanaman ganja," katanya.
Selanjutnya personil Polres Pegunungan Bintang mencabut pohon ganja tersebut dan dibawa ke Mapolres untuk di jadikan barang bukti (BB).
"Kasus ini sementara diselidiki dan BB sudah diamankan ke Mapolres Pegunungan Bintang," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019