• Beranda
  • Berita
  • Pengacara bantah Ba'asyir ke RSCM terkait batalnya pembebasan bersyarat

Pengacara bantah Ba'asyir ke RSCM terkait batalnya pembebasan bersyarat

29 Januari 2019 14:19 WIB
Pengacara bantah Ba'asyir ke RSCM terkait batalnya pembebasan bersyarat
Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim Mahendradatta. (Rangga Jingga)
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir membantah pengecekan kesehatan Ba'asyir di RSCM berkaitan dengan batalnya pembebasan bersyarat yang sedianya akan diterima kliennya. 

"Tidak ada (terkait batalnya pembebasan). Ini rutin kontrol," ujar Ketua Pembina Tim Pembela Muslim Muhammad Mahendradatta di RSCM, Jakarta, Selasa. 

Mahendradatta mengatakan Ba'asyir dirujuk ke RSCM oleh dokter yang menanganinya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. 

"Tentunya ustad kemari dalam rangka 'check-up' kesehatan. Sehubungan dengan hal-hal yang tidak bisa ditangani di lapas, maka dirujuk oleh dokter lapas kemari," ujar dia. 
Abu Bakar Ba'asyir jalani pemeriksaan di RSCM. (Istimewa)


Dia menekankan Ba'asyir pribadi tidak mengetahui "gonjang-ganjing" yang mengiringi kabar batalnya pembebasan bersyarat yang akan diterimanya, karena Ba'asyir berada di dalam lapas dengan keamanan sangat maksimum.

Ba'asyir menurutnya, juga tidak banyak memikirkan hal tersebut. 

"Beliau tidak pernah tahu ada gonjang-ganjing diluar, karena sebagai mana diketahui bahwa ustad ada pada tahanan super maksimum sekuriti, itu kebebasannya beda dengan lapas lainnya. Ustad juga tidak banyak memikirkan masalah gonjang-ganjing ini," jelas dia. 

Ba'asyir menjalani cek kesehatan di RSCM sejak Selasa pagi. Mahendradatta menyampaikan bahwa Ba'asyir mengalami kondisi kesehatan yang menurun akibat usianya yang telah lanjut.

Berdasarkan informasi awal tim dokter RSCM yang diterima Mahendradatta, Ba'asyir mengalami gangguan seperti jantung, penyempitan pembuluh darah, pengapuran dan demensia, dan lain sebagainya.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019