• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro berencana klarifikasi pimpinan KPU terkait laporan OSO

Polda Metro berencana klarifikasi pimpinan KPU terkait laporan OSO

29 Januari 2019 22:13 WIB
Polda Metro berencana klarifikasi pimpinan KPU terkait laporan OSO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) memeriksa hasil cetak surat suara di PT. Temprina Media Grafika Jalan Raya Sumengko Km 30-31 Wringinanom Gresik, Jawa Timur, Minggu (20/1/2019). Kunjungannya itu untuk menyaksikan secara langsung proses cetak perdana surat suara Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pd.
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengklarifikasi para pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait laporan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang atau (OSO).

"Kita lakukan penyelidikan masuk tahap klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo juga menuturkan polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang melaporkan para komisioner KPU tersebut. 

Sebelumnya, Herman Kadir sebagai pengacara OSO, melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

Diketahui, KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.***2***

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019