"Itu memang bukan produk jurnalistik, karena tidak mengusung semangat jurnalisme," kata Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dihubungi di Jakarta, Rabu.
Semangat dan prinsip jurnalisme yang diusung perusahaan pers adalah melakukan kegiatan jurnalistik yakni mencari, mengonfirmasi dan menuliskan fakta secara berimbang.
"Itu kan tidak ada konfirmasi dan beritanya bukan dari sumber pertama, dia hanya mengumpulkan comot sana, comot sini, itu bukan jurnalistik yang sesungguhnya," kata Djauhar.
Menurut Djauhar, Tabloid Indonesia Barokah tak ubahnya seperti pamflet atau selebaran yang biasa ditemukan ditempel di pohon.
"Itu kan dapat dikategorikan sebagai pamflet, atau misalnya poster di pohon bertuliskan menguras WC, menerima penjualan rumah dan sebagainya. Jika isinya memfitnah pasti akan ada aturan hukum sendiri," kata dia.
Dewan Pers sendiri sejauh ini telah mengeluarkan rekomendasinya terkait Tabloid Indonesia Barokah kepada Bawaslu dan kepolisian.
Karena Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik, maka Dewan Pers menyerahkan pihak yang keberatan dengan isi tabloid itu menempuh langkah hukum lain di luar hukum pers.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019