Indonesia mengecam keras tindakan Vanuatu yang dengan sengaja telah mengelabui KT HAM dengan melakukan langkah manipulatif melalui penyusupan Benny Wenda ke dalam delegasi Vanuatu, kata pernyataan yang dilansir pada laman resmi Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Rabu.
Menurut keterangan dari kantor KT HAM PBB, tanpa sepengetahuan kantor Komisioner Tinggi HAM, Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu yang melakukan kunjungan kehormatan ke kantor KT HAM pada Jumat, 25 Januari 2019.
Kunjungan kehormatan itu dilakukan dalam rangka pembahasan rekam jejak hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) Vanuatu di Dewan HAM PBB.
Pihak Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa nama anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda, sebenarnya tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR.
Kantor KT HAM PBB bahkan menyatakan pihaknya sangat terkejut mengingat pertemuan itu semata-mata dimaksudkan untuk membahas UPR Vanuatu.
Oleh karena itu, tindakan pemerintah Vanuatu yang menyusupkan anggota separatis ke dalam delegasi negaranya merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental Piagam PBB.
Pemerintah Indonesia pun menyatakan tidak akan pernah mundur untuk membela dan mempertahankan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019