"KPU dalam waktu dekat segera merilis daftar nama caleg di provinsi, kabupaten/kota, maupun DPD yang berstatus mantan narapidana korupsi. KPU ingin memastikan nama-nama itu betul-betul valid sehingga hingga saat ini kami masih periksa betul nama-namanya," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
KPU ingin memastikan nama yang diumumkan nantinya benar merupakan mantan narapidana korupsi agar tidak muncul gugatan kepada KPU RI. "Jika ternyata dia bukan mantan napi korupsi, misalnya, itu kan tentu akan ada gugatan ke KPU dan itu malah akan merepotkan," jelas dia.
Dalam proses validasi nama ini, KPU mengajak koalisi masyarakat sipil ikut serta menyandingkan data-data yang dimiliki. KPU RI melakukan proses pengecekan secara mendetail dengan dokumen verifikasi faktual yang dimiliki KPU Daerah.
Saat verifikasi faktual, KPUD telah melakukan pengecekan seluruh daftar nama caleg ke pengadilan setempat, apakah ada diantaranya yang merupakan mantan narapidana korupsi.
KPU tidak hanya akan mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi melainkan juga mantan narapidana lain seperti kasus narkoba, kejahatan seksual dan lain sebagainya.
Dalam Pasal 182 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa seorang caleg tidak boleh merupakan mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya itu ke publik.
Baca juga: Sebanyak 38 mantan napi korupsi masuk daftar caleg
Baca juga: PKS sesalkan Putusan MA terkait mantan napi korupsi
Baca juga: Bawaslu loloskan tiga caleg mantan koruptor
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019