"Kan belum inkrah. Perintah untuk penahanan itu aneh dan tidak lazim untuk dilakukan. Perintah penahanan untuk urusan apa?" ujar Fadli yang ditemui Antara di Rutan Cipinang usai menjenguk Dhani, Rabu (30/1).
Fadli juga menambahkan bahwa seharusnya ada perintah penangguhan penahanan seraya menyebut bahwa penahahan ini diskriminatif.
"Seharusnya ada penangguhan penahanan. Tidak boleh diperintahkan penahanan seperti ini. Saya kira ini sangat tidak adil dan diskriminatif," ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga mengatakan bahwa ketetapan hakim perlu dipertanyakan.
"Ketetapan hukum dari hakim ini perlu dipertanyakan. Boleh kita mempertanyakan karena itu ada jalurnya, pengadilan tinggi diuji lagi," pungkas Fadli.
Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi ditahan di rutan Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019