• Beranda
  • Berita
  • Kemlu pulangkan 14 ABK Bintang Jasa dari Myanmar

Kemlu pulangkan 14 ABK Bintang Jasa dari Myanmar

30 Januari 2019 18:21 WIB
Kemlu pulangkan 14 ABK Bintang Jasa dari Myanmar
Para nelayan/anak buah kapal Bintang Jasa asal Indonesia yang ditahan di Myanmar karena diduga melakukan pencurian ikan di perairan Myanmar. (KBRI Yangon)

Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi. Karena itu, akhirnya 14 WNI dibebaskan semata-mata karena mempertimbangkan hubungan baik kedua negara."

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri membantu pemulangan 14 anak buah kapal (ABK) Bintang Jasa dari Myanmar usai menjalani penahanan setelah dituduh melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Myanmar.

Keempatbelas nelayan itu diterbangkan dari Yangon, Myanmar, melalui Kuala Lumpur ke Medan, dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sekitar pukul 15.55 waktu Indonesia barat (WIB). 

Setibanya di Banda Aceh, 14 WNI diserahterimakan langsung oleh Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri, serta Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Kami memiliki kerja sama yang sangat baik selama ini dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan kapal Bintang Jasa, kami langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon. Kami berkeyakinan penuh Pemerintah akan lakukan yang terbaik, karena perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Pemerintah. Hari ini, komitmen itu terbukti," ujar Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Para nelayan tiba dalam keadaan sehat setelah menjalani penahanan selama dua bulan 17 hari di Kawthaung, sekitar 38 jam perjalanan darat dari Yangon. Dari Banda Aceh, para nelayan akan dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Pemda Aceh.

Dalam proses pemulangan nelayan yang dituduh melakukan pencurian ikan di wilayah Myanmar tersebut, KBRI Yangon menghadapi sejumlah kendala. Namun, melalui berbagai upaya diplomasi kepada otoritas setempat pada berbagai tingkatan, pada 24 Januari 2019 KBRI berhasil membebaskan para nelayan Indonesia itu dan melakukan proses pemulangan.

"Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi. Karena itu, akhirnya 14 WNI dibebaskan semata-mata karena mempertimbangkan hubungan baik kedua negara," ungkap Dubes RI untuk Myanmar Iza Fadri.

"Ke depan kita imbau agar kapal-kapal penangkap ikan ukuran besar untuk melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," lanjutnya.

Kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018. Pada 6 November 2018, kapal beserta 16 ABK ditangkap oleh angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah perairan Myanmar secara ilegal dan diduga melakukan pencurian ikan.

Dalam proses penangkapan oleh Angkatan Laut Myanmar, seorang ABK terjun ke laut karena panik dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Atas izin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung secara Islam. 

Sementara itu, hingga saat ini kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar. KBRI Yangon akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan yang direncanakan mulai bulan Februari mendatang.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019