• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Palembang temukan 76 koli tabloid Indonesia Barokah

Bawaslu Palembang temukan 76 koli tabloid Indonesia Barokah

31 Januari 2019 15:15 WIB
Bawaslu Palembang temukan 76 koli tabloid Indonesia Barokah
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). Selain mengamankan tabloid yang sudah tersebar di masyarakat, Bawaslu Kota Tangerang juga mengamankan ratusan eksemplar tabloid di Kantor Pos dan Giro Tangerang, di mana tabloid itu akan disebarkan oleh pengirim tak dikenal ke masjid dan pesantren yang ada di Tangerang Raya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Palembang, 31/1 (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kota Palembang, Sumatera Selatan menemukan 76 koli paket tabloid Indonesia Barokah di kantor pos setempat.

Berdasarkan informasi masyarakat dan pengecekan di Kantor Pos Palembang ditemukan tumpukan paket pos berisi tabloid Indonesia Barokah yang terindikasi memuat informasi negatif terhadap pasangan capres 02 (Prabowo-Sandi). Sesuai ketentuan paket tersebut diminta untuk tidak didistribusikan, kata Ketua Bawaslu Palembang M Taufik, di Palembang, Kamis.

Paket tabloid yang dinyatakan Dewan Pers bukan produk jurnalistik itu, berdasarkan alamat tujuan, dikirimkan ke pondok pesantren di wilayah Sumsel dan beberapa provinsi terdekat.

Bawaslu untuk sementara ini meminta pihak kantor pos tidak mendistribusikan paket tabloid bermasalah itu, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu tahapan Pemilu 2019, katanya.

Sementara mengenai tindakan lebih lanjut seperti penyitaan tabloid itu, pihaknya menunggu arahan Bawaslu RI (pusat).

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keresahaan masyarakat, mencemarkan nama baik calon anggota legislatif, partai politik peserta pemilu, dan pasangan capres/cawapres.

Jika sampai masyarakat terbukti melakukan tindakan tersebut maka dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum karena dapat mengganggu pelaksanaaan pesta demokrasi pada 17 April 2019 mendatang,

Taufik menegaskan pihaknya berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dan mencegah timbulnya kampanye negatif.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019