"Kita menunggu dulu keputusan dari Bawaslu. Apakah kontennya kampanye. Kalau kampanye, apakah kampanye negatif atau tidak," ujar komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis.
Wahyu mengatakan KPU telah melaksanakan rapat dengan gugus tugas pemilu yakni Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.
Dewan Pers menyatakan tabloid tersebut tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum pers dan tidak memenuhi semangat jurnalisme.
Sebab, tabloid tersebut hanya mengumpulkan berita dari media arus utama.
"Kini kewenangan di Bawaslu, dan Bawaslu tentu sedang mengkaji," jelas Wahyu.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019