Sebagian dari mereka menilai ada sejumlah pasal yang perlu dikaji ulang sebelum akhirnya disahkan. Pengamat Musik Aldo Sianturi mencontohkan pasal 32 Ayat 1 mengenai uji kompetensi musisi.
Menurut dia, pasal ini bila nantinya berlaku maka akan menyulitkan musisi otodidak. Secara khusus pasal ini mengharuskan pelaku industri musik yang diakui adalah mereka yang berasal dari jalur pendidikan. Kalau pun mereka belajar otodidak, maka harus mengikuti uji kompetensi.
"Mengenai uji kompetensi musisi. Bagi saya masih terlampau dini untuk Indonesia aplikasikan hal ini untuk musisi autodidak," ujar dia melalui pesan elektroniknya, Kamis.
Baca juga: Anang: RUU permusikan rampung tahun ini
Aldo mengungkapkan, secara umum isi draft RUU membatasi para seniman berkreasi karena harus tunduk pada batasan. Sementara menurut dia, kerja senimaan tak perlu pembatasan.
"Isi draft RUU ini membatasi kebebasan mencipta para seniman dan mengatur agar tunduk kepada batasan. Sementara kita tau seniman itu orang pandai dan punya self-censorship yang naluriah. Jadi tidak perlu dikekang," kata dia.
Aldo menekankan RUU Permusikan sebaiknya dikaji ulang dan tidak dulu disahkan jika musisi tanah air masih mengajukan protes.
"Selama cuitan musisi di medsos tidak berhenti memprotes draft RUU, sebaiknya dikaji ulang dengan transparansi dan jangan ada pengesahan sepihak sama sekali. Efeknya kurang baik bagi perjalanan dan perjuangan Musisi Indonesia," tutur dia.
RUU Permusikan telah masuk daftar prioritas tahun 2019 dan DPR berencana dapat menyelesaikannya di sisa masa kerja DPR Periode 2014-2019 pada Oktober mendatang.
Baca juga: Kata Armand Maulana soal RUU permusikan
Baca juga: RUU Permusikan diharapkan tuntas tahun ini
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2019