Penolakan itu menurut dia didasarkan pada alasan mendasar potensi pertentangan materi/muatan RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama yang dapat menimbulkan polemik di masyarakat luas saat ini.
"Fraksi PKS bukan tanpa upaya memberi masukan sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU tersebut," kata Jazuli di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, FPKS sudah secara tegas memberikan masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU sehingga fraksinya menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dia menjelaskan masukan subtansial Fraksi PKS yang sama sekali tidak diakomodir dalam RUU tersebut mulai dari perubahan definisi dan cakupan kekerasan seksual.
"Selain itu perspektif yang menempatkan Pancasila khususnya nilai-nilai agama yang berlandasakan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas dalam RUU," ujarnya.
Menurut dia, definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berprespektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.
Bahkan menurut dia, berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang.
Dia menjelaskan sikap tegas Fraksi PKS ini diperkuat derasnya kritik dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU tersebut.
"Mereka menilai RUU tersebut justru berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama," katanya.
Atas dasar pertimbangan itu menurut dia, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019