Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariyono kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim dalam perkara yang menyebut artis VA sebagai tersangkanya ini pada 22 Januari lalu.
"Kami langsung bentuk Tim Jaksa Peneliti setelah menerima SPDP tersebut," ucapnya.
Dia mengungkapkan ada lima jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti kasus VA, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Adytomo.
Asep menjelaskan, salah satu tugas tim jaksa peneliti adalah menanyakan perkembangan penyelidikan di Polda Jatim.
Dia mencontohkan, jika setelah 30 hari semenjak SPDP diterima pihak kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas Tahap I, Tim Jaksa Peneliti ini nantinya akan menurunkan surat P17, yaitu meminta laporan hasil penyidikan kepada penyidik Polda Jatim.
"Jadi 30 hari terhitung dari diterimanya SPDP, yaitu tanggal 22 Januari, Tim Jaksa Peneliti ini akan meminta laporan hasil penyelidikan ke penyidik Polda Jatim," tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menyatakan artis VA, yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, telah resmi ditahan sejak pukul 12.50 WIB, Kamis, 31 Januari.
"Pemindahannya dari rumah sakit ke ruang tahanan menunggu keputusan dokter," ujarnya.
Informasi yang diterima Polda Jatim, VA harus dirawat di rumah sakit karena penyakit maag-nya kambuh setelah menjalani proses penyidikan sebagai tersangka yang berlangsung selama 12 jam pada Rabu, 30 Januari .
Pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu diduga terlibat jaringan pelacuran daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai germo, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Artis VA menyusul ditetapkan tersangka karena menurut penyelidikan polisi, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau chatting dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.
Artis berusia 27 tahun, kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Masa penahanan empat muncikari artis diperpanjang
Baca juga: Vanessa Angel resmi ditahan dalam kasus prostitusi artis
Baca juga: Polisi: VA terima Rp35 juta dari transaksi pelacuran daring
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019