Tiga tersangka itu, yakni Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat menyatakan bahwa penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018 telah selesai.
"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum bersamaan dengan pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara ke penuntutan atau kegiatan tahap dua," katanya.
Persidangan terhadap tiga tersangka itu akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai kompetensi relatif pengadilan yang berwenang menangani.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa untuk tiga tersangka adalah 107 orang," ucap Febri.
Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Pemberian "fee" itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.
Muhammad Baqir selaku perwakilan CV Mahadir saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019