Rocky yang memakai kemeja bergaris biru putih dengan didampingi tim kuasa hukumnya, keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 20.40 WIB sejak masuk untuk diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tadi ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan pelaporan yang ditujukan pada saya," kata Rocky saat ditemui seusai pemeriksaan, Jumat.
Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, kata Rocky, adalah klarifikasi atas pernyataannya di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu yaitu "kitab suci adalah fiksi".
"Standar pertanyaanya, soal keterangan saya itu, dasar pengetahuan saya dan konsep saya seperti apa," kata Rocky Gerung.
Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.
Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain laporan dari Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Baca juga: Haris Azhar nilai pemanggilan Rocky sedikit aneh
Baca juga: Rocky Gerung penuhi panggilan Polda Metro
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019