Hal itu disampaikan oleh Wakil Tetap RI untuk PBB dan organisasi internasional lain di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
"Komisioner Tinggi HAM PBB tidak akan menindaklanjuti hal-hal yang berada di luar mandatnya yang hanya terkait dengan isu-isu HAM," kata Hasan Kleib.
Dia menjelaskan bahwa Benny Wenda saat diselundupkan dalam pertemuan antara pemerintah Vanuatu dengan KT HAM sempat menyampaikan satu buku berisi petisi tentang kemerdekaan Papua. Padahal, pertemuan itu sendiri dilakukan dalam rangka pembahasan rekam jejak hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) Vanuatu di Dewan HAM PBB.
"Yang menarik ketika kami berbicara dengan pihak KT HAM, mereka menyatakan bahwa yang diserahkan oleh Benny Wenda itu adalah sebuah buku yang menurut beliau ketika Benny Wenda sudah keluar, dia melihat buku itu tidak ditulis dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa yang belum pernah beliau lihat, entah apakah itu Bahasa Indonesia atau bukan," ujar Hasan.
Menurut dia, petisi yang dibawa dan diserahkan oleh Benny Wenda kepada KT HAM tidak hanya meragukan, namun juga buku berisi petisi tersebut ternyata merupakan salinan dari petisi tahun 2017. Hal itu disampaikan berdasarkan pengamatan tim staf KT HAM PBB yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Wakil Tetap RI pun kembali menegaskan bahwa petisi kemerdekaan Papua yang disampaikan oleh Benny Wenda itu tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh pihak KT HAM.
"KT HAM tidak memiliki mandat untuk menindaklanjuti petisi yang tidak ada kaitannya dengan masalah HAM. Kalau itu masalah politik tidak akan ditangani dan tidak akan ditindaklanjuti," ucap Dubes Hasan.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras langkah manipulatif Pemerintah Vanuatu yang mengelabui Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (KT HAM) PBB dengan menyusupkan anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda, ke dalam delegasi Vanuatu.
Menurut keterangan dari kantor KT HAM PBB, tanpa sepengetahuan kantor Komisioner Tinggi HAM, Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu yang melakukan kunjungan kehormatan ke kantor KT HAM pada Jumat, 25 Januari 2019.
Kunjungan kehormatan itu dilakukan dalam rangka pembahasan rekam jejak hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) Vanuatu di Dewan HAM PBB.
Pihak Kementerian Luar Negeri RI pun menjelaskan bahwa nama anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda, sebenarnya tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR.
Oleh karena itu, tindakan Pemerintah Vanuatu yang menyusupkan anggota separatis ke dalam delegasi negaranya merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental Piagam PBB.
Baca juga: Indonesia bantah Benny Wenda masuk delegasi resmi Vanuatu
Baca juga: Menlu tolak tanggapi petisi referendum kemerdekaan Papua Barat
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019