• Beranda
  • Berita
  • Tak cukup hanya rehabilitasi medik bagi penyalahguna narkoba

Tak cukup hanya rehabilitasi medik bagi penyalahguna narkoba

2 Februari 2019 13:28 WIB
Tak cukup hanya rehabilitasi medik bagi penyalahguna narkoba
FOOD TRUCK BNNP JATIM Warga membeli minuman yang dijual di 'Food Truck' di kawasan Kerto Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/11/2018). Food Truck Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur itu merupakan sarana bagi mantan pengguna atau pecandu narkoba pasca rehabilitasi untuk belajar berwiraswasta yang sebelumnya mendapatkan berbagai pelatihan agar nantinya mereka dapat kembali ke masyarakat dan produktif bekerja. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta (ANTARA News) - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini semakin mengancam kehidupan, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sebanyak 4,1 juta orang menjadi penyalahguna narkoba. 

Namun jumlah tersebut bisa jadi hanya fenomena gunung es, karena begitu masifnya para pengedar dengan segala upaya menjajakan barang haram tersebut dengan target utama konsumen mereka adalah generasi muda.

Penyalahgunaan narkotika bukan hanya mengancam kesehatan dengan segala macam dampaknya bagi tubuh si pengguna hingga berujung kematian, tapi juga merusak sistem sosial.

Penggunaan narkotika dapat mengubah perilaku si pemakai, tidak jarang juga menghancurkan tatanan keluarga dan fungsi sosialnya di masyarakat.

Dari yang awalnya bisa bekerja, menjadi tidak bekerja, menarik diri dari keluarga dan lingkungan dan sebagainya.

Karena dampaknya yang luar biasa, pemerintah punya komitmen yang sangat kuat untuk mengobati dan menyembuhkan penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah menggunakan dua pendekatan dalam penanganan masalah penyalahgunaan narkoba yaitu dari sisi suplay dan demand.

Dari sisi suplay atau pengedar, terkait dengan penindakan hukum untuk pencegahan dan peredarannya biasanya melibatkan BNN dan kepolisian.

Sementara dari sisi demand, atau konsumen dalam hal ini pemakai atau penyalahguna narkotika, pemerintah melakukan upaya, salah satunya rehabilitasi.

Rehabilitasi

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, paradigma penanganan penyalahgunaan narkotika mulai berubah dari semula lebih menekankan pada penindakan hukum dengan penjara baik bagi pecandu maupun pengedar, beralih ke rehabilitasi.

Rehabilitasi dilakukan terhadap pemakai atau pecandu agar mereka lepas dari ketergantungan terhadap narkotika, hal ini dilakukan dalam tahap rehabilitasi medis.

Namun rehabilitasi sosial juga diperlukan agar mereka bisa kembali melakukan fungsi dan peranannya dalam keluarga, lingkungan dan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial berperan dalam rehabilitasi sosial.

"Sekarang sudah mulai ada pemilahan karena penjara tidak menyelesaikan masalah, jadi yang masih bisa dirawat atau yang masih bisa direhab ya direhab," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto.

Kementerian Sosial hanya memiliki empat balai rehabilitasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, Medan dan Jawa Tengah dengan target jangkauan 19.000 penyalahguna narkotika pada 2019.

Ke empat balai Kemensos tersebut hanya sebagai percontohan karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tapi bersama-sama dengan masyarakat melalui 173 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dikelola masyarakat ikut dalam melakukan rehabilitasi.

IPWL mendapat sertifikasi dari Kementerian Sosial setelah melalui kriteria tertentu dan mendapatkan bantuan penganggaran, rekruitmen SDM, pelatihan SDM, hingga standar prosedur operasionalnya, sehingga mereka menjalankan fungsi-fungsi rehabilitasi sosial sesuai dengan platform yang standar.

Sebab fokus utama rehabilitasi sosial adalah meningkatkan keberfungsian sosial pecandu, yaitu kemampuan untuk menjalankan peran sosialnya. Fokus lainnya adalah  meningkatkan tanggung jawab sosialnya terutama setelah ia kembali ke masyarakat.

Tujuan akhir dari rehabilitasi sosial adalah mengembalikan mereka kembali ke masyarakat, berbeda dengan rehabilitasi medik yang hanya menghilangkan kecanduan dengan detoks. 

Platform Baru

Edi tidak menampik setiap IPWL  mempunyai pola sendiri-sendiri dalam memberikan layanan rehabilitasi, seperti ada yang menggunakan metode religi, zikir dan menggunakan kearifan lokal.

Dengan progres 5.0 New Platform yang digagas Kementerian Sosial, setiap IPWL harus melakukan model rehabilitasi sosial yang holistik, sistematik dan terstandar.

Progres 5.0 New Platform adalah program rehabilitasi pada lima  klaster yang ada dalam unit rehabilitasi sosial Kemensos yaitu rehabilitasi sosial anak, disabilitas, penyalaguna napza, lansia dan tuna sosial.

Kelima klaster tersebut terus dikawal sehingga dalam operasionalnya harus memiliki menu utama yang sama yaitu menjalankan terapi, harus menjalankan sosial care dan harus menjalankan family suport.

Rehabilitasi dengan ciri lokal masih dimungkinkan tapi diperketat lagi dengan platform baru tersebut.

Dalam menjalankan terapi, bisa dilakukan dengan berbagai macam terapi, bukan hanya terapi kesehatan. Sesuai dengan perkembangan jaman, jenis-jenis terapi terus berkembang seperti terapi bermain, terapi spiritual, terapi olahraga, terapi psikososial.

"Terapi kesehatan itu wilayahnya dokter, tetapi terapi yang ada di Kemensos ada empat jenis terapi untuk korban napza," tambah Edi.

Yaitu terapi fisik dan kesehatan, untuk terapi kesehatan tentunya dilakukan oleh dokter, namun terapi fisik bisa dilakukan oleh para instruktur olahraga.

Kegiatan olahraga diperlukan terutama di balai-balai rehabilitasi karena mereka harus selalu diberi kegiatan untuk mengisi waktu luang dan jangan dibiarkan melamun hingga mempunyai keinginan untuk mencandu lagi.

Terapi mental spiritual, dilakukan oleh para ustad, instruktur keagamaan. Terapi tersebut diperlukan untuk mengisi kekosongan jiwa dan batin mereka dengan spiritualitas.

Juga dengan terapi psikososial yaitu terapi yang mengajarkan mereka mengelola stres, mengelola kesepian dan meningkatkan kepercayaan diri.

Serta terapi penghidupan berupa vokasional terapi termasuk life skill terapi dan sosial enterpreneurship. Mereka diajarkan keterampilan sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendapat penghasilan.

Keterlibatan Keluarga dan Lingkungan

Untuk lepas dari jerat narkotika, tidak cukup hanya dengan rehabilitasi tapi juga perlu melibatkan keluarga serta lingkungan.

Menu besar dari rehabilitasi itu sendiri adalah sosial care atau perawatan dan pengasuhan sosial. Dalam hal ini masyarakat juga disiapkan dan dilatih sehingga bisa merawat penyalahguna narkotika karena biasanya mereka kembali relaps atau kecanduan karena masyarakat tidak siap menerima mereka.

Juga melibatkan keluarga dengan melatih untuk menyiapkan mereka agar bisa menerima dan memahami anggota keluarganya yang terjerat narkoba serta penanganannya.

Dengan metode yang menyeluruh dan sistematik sesuai tahapannya, diharapkan para penyalahguna narkotika bukan hanya bisa lepas dari pengaruh narkoba tapi juga bisa kembali menjalankan fungsinya dalam keluarga dan masyarakat.

Baca juga: Menkumham: penyalahguna narkoba harus direhabilitasi bukan masuk LP

Baca juga: BNN Sumsel ajak pencandu Narkoba ikut rehabilitasi
 

Oleh Desi Purnamawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019