• Beranda
  • Berita
  • Kemenko pastikan empat komodtas ekspor bebas kewajiban laporan surveyor

Kemenko pastikan empat komodtas ekspor bebas kewajiban laporan surveyor

3 Februari 2019 19:24 WIB
Kemenko pastikan empat komodtas ekspor bebas kewajiban laporan surveyor
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono. (Humas Kemenko Perekonomian)

Empat komoditas ekspor yang akan dipermudah proses ekspornya adalah CPO dan turunannya, gas pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan terdapat empat kelompok komoditas ekspor yang bebas kewajiban penyampaian laporan surveyor (LS).

"Telah disepakati, pada tahap awal ada empat kelompok komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan empat komoditas ekspor yang akan dipermudah proses ekspornya adalah crude palm oil (CPO) dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri.

Untuk itu, tambah dia, pada awal Februari 2019, akan dilakukan penghapusan kewajiban LS untuk dua kelompok komoditas terlebih dulu yaitu CPO serta turunan dan gas melalui pipa.

Penghapusan itu ditandai dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kewajiban LS atas kedua produk tersebut.

Saat ini juga sedang dilakukan finalisasi revisi Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya. 

Selain itu, juga disiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen BC yang akan mengatur tata laksana ekspor atas komoditas tertentu, terutama CPO, dan turunannya, serta gas yang diekspor melalui pipa.

Mekanisme pengurangan komoditas ekspor wajib LS secara bertahap dan mitigasi risiko serta kesiapan SDM dan sarana pemeriksaan laboratorium untuk menggantikan pemeriksaan barang ikut sedang disiapkan.

Terkait kewajiban penghapusan LS ekspor, Susiwijono menjelaskan kebijakan ini dilakukan secara selektif terhadap produk tertentu untuk mendorong nilai maupun volume ekspor.

Pertimbangan dari penerapan kebijakan ini adalah dokumen LS atas komoditas ekspor tidak dipersyaratkan oleh pembeli maupun oleh aturan di negara tujuan ekspor.

Kemudian, selama ini verifikasi dari surveyor dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan fisik dan laboratorium dari DJBC sehingga terjadi pengulangan atau duplikasi kegiatan yang prinsipnya sama.

Selain itu, pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis telah mengakibatkan biaya tinggi dan penambahan waktu dalam proses dan prosedur ekspor.

"Tidak ada ketentuan atau perjanjian internasional yang mengharuskan produk ekspor tersebut dilindungi dengan sertifikasi atau hasil pemeriksaan surveyor," tambah Susiwijono.

Terakhir, verifikasi atau penelusuran data di LS untuk pengawasan dan pelayanan telah dapat digantikan oleh data realisasi ekspor dari DJBC.

Dengan adanya kebijakan untuk menghapuskan kewajiban LS maka diharapkan terjadi pengurangan biaya dan waktu yang signifikan.

Dengan demikian, terjadi peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global, yang akan mampu mendorong ekspor dan menekan defisit neraca perdagangan serta neraca transaksi berjalan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor dalam jangka pendek serta jangka menengah panjang.

Dua keputusan untuk meningkatkan kinerja ekspor dalam jangka pendek adalah melakukan simplifikasi prosedur ekspor dengan mengurangi wajib LS dan lartas ekspor serta melakukan efisiensi logistik.

Baca juga: Gapki proyeksikan ekspor CPO naik tujuh persen 2018
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019