"Kita mengusulkan bagaimana kalau ASN, TNI, Polri itu yang terkena PPn itu hanya sebagian sisanya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta pada Senin.
Menurut Soelaeman, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dapat dikenakan kepada selisih harga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, Soelaemam menjelaskan penyediaam rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dapat diarahkan seperti rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Kemudian REI juga mengusulkan agar pemeriksaan rekening perbankan kepada ASN, personel TNI dan Polri dapat dibebaskan.
"Terkait kelayakan dari personel TNI, Polri dan ASN ini supaya langsung saja disetujui oleh perbankan tanpa melihat cek terhadap rekam perbankan. Karena TNI, Polri dan ASN adalah dijamin oleh negara," jelas Soelaeman.
Soelaeman menambahkan ketentuan rumah kosong juga diharapkan dicabut pemberlakuannya bagi ASN, TNI dan Polri dengan mempertimbangkan penugasan di wilayah lain.
"Banyak sekali penugasan dari personel-personelnya itu di luar kota. Sedangkan mereka menginginkan rumahnya di kampung, sehingga sepanjang hari itu akan kosong," tambah Soelaeman.
Ketentuan itu diharapkan bisa dicabut karena kemungkinan personel TNI dan Polri yang telah pensiun dapat menempati rumah tersebut.
DPP REI melakukan pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla sejak pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Beberapa pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang turut dalam pertemuan itu yaitu Sekretaris Jenderal REI Totok Lusida, Wakil Ketua Umum REI Bidang Komunikasi, Promosi dan Pameran Ikang Fauzi, Wakil Ketua Umum REI Bidang Perizinan MT Junaedi, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perbankan, Pembiayaan Komersial dan RST Umar Husin.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019