"Ini masukan, masukan itu ada berbagai macam cara," kata Anang, ditemui usai pertemuan dengan para musisi di Jakarta, Senin.
Menurut Anang, menerima masukan dari berbagai pihak merupakan hal yang harus dia jalani demi memperbaiki rancangan undang-undang yang ditentang oleh banyak musisi ini.
"Supaya memperkaya apa yang sekarang ada, nanti, kita bahas," kata dia.
Rancangan Undang-Undang Permusikan menuai kontroversi di kalangan musisi karena dianggap membatasi kreasi dan kebebasan berekspresi.
Musisi merasa keberatan atas ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RUU tersebut, salah satunya adalah pasal 5 yang dianggap menghambat proses kreasi mereka.
Dalam pasal 5 RUU tersebut, disebutkan dalam proses kreasi dilarang, antara lain mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, memuat konten pornografi, menistakan agama, memprovokasi ras atau golongan tertentu dan mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.
Para musisi berpendapat pasal tersebut multitafsir dan tidak ada standard ukuran yang jelas.
Anang menyatakan dalam sebuah pertemuan dengan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia beberapa waktu lalu, dia menyatakan tidak menyetujui pasal tersebut.
"Saya bilang tidak setuju dengan pasal 5 itu," kata Anang menegaskan pernyataannya.
Anang berjanji akan medengarkan masukan-masukan dari musisi dan pelaku industri musik untuk memperbaiki rancangan peraturan ini.
Baca juga: Anang menyangkal jadi perumus draft RUU Permusikan
Baca juga: Anang tolak ide Pasha Ungu soal "Hari Duka Cita Musik Indonesia"
Baca juga: Komisi X minta Kemendikbud terbitkan pelaksanaan UU Perfilman
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019