Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar, mengatakan, mereka atas nama Presidium Alumni 212 melaporkan dia karenna pernyataannya yang menyebut: kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.
"Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuanya adalah uang, ini sangat menyakiti hati umat khusunya yang mengikuti aksi 212 terdahulu," ujar Eka di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Adapun Ebenzer, kata Gumilar, dilaporkan dengan pasal tentang penodaan agama yakni, pasal 156 KUHP dengan perkara penghinaan terhadap kelompok atau golongan. Ia pun melaporkan Immanuel atas nama pribadi karena merasa dirugikan dan atas nama Presidium Alumni 212, yang mana dia selaku jubirnya.
"Alhamdulillah pihak kepolisian kooperatif sekali, saya kira ini wilayah sensitif yang harus ditindaklanjuti dan saya optmis sekali kepolsian akan bijaksana dan profesional akan membantu kita memproses laporan kita," katanya.
Laporan terhadap Ebenezer tersebut diterima polisi dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 4 Februari 2019 pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jika terbukti bersalah, Immanuel Ebenezer terancam hukuman kurungan badan maksimal selama lima tahun.
Ebenezer sebelumnya ramai diperbicangkan di media sosial lantaran terkait dirinya yang menyebut "solidaritas 212 atau kelompok 212 adalah wisatawan 212 penghamba uang", saat menghadiri acara program i-News Pagi, Rabu (30/1).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019