• Beranda
  • Berita
  • Mantan pejabat Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara

Mantan pejabat Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara

4 Februari 2019 22:48 WIB
Mantan pejabat Kemenkeu divonis 6,5 tahun  penjara
Bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/2) (Desca Lidya Natalia)
Jakarta, (ANTARA News) - Bekas pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yaya Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan dan 15 hari," kata ketua majelis hakim Bambang Hermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
 
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama  pasal 12 huruf a dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Yaya Purnomo divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan untuk anggota fraksi Partai Demokrat Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.
 
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
 
Dalam dakwan pertama disebutkan pada 30 Oktober 2017, anggaran yang diajukan oleh Amin berhasil yaitu kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp79,775 miliar. Lampung Tengah juga mendapat anggaran DID sebesar Rp8,5 miliar.
 
Mustafa melalui Taufik Rahman lalu memberikan uang kepada Eka Kamaludin sebesar Rp3,175 miliar secara bertahap yaitu sebesar Rp1 miliar pada November 2017 di hotel Fiducia Jakarta; Rp1,5 miliar pada November 2017 di Plaza Atrium Jakarta; serta Rp675 juta pada akhir November 2017 di Plaza Atrium Jakarta.

Dari uang fee itu, pada Desember 2017, Yaya menerima bagian dari Eka Kamaluddin sebear Rp300 juta dan dalam dua kali penerimaan yakni Rp100 juta di rumah makan Es Teler 77 dan Rp200 juta di parkiran Kemenkeu Jakarta.
 
Dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di 9 kabupaten.

Pertama, Yaya dan Rifa mengurus DAK senilai Rp30 miliar dan DID sebesar Rp50 miliar kabuptaen Halmahera Timur untuk APBN Perubahan 2017 dengan imbalan "fee" pengurusan DAK 7 persen yang pembagiannya 5 persen untuk Sukiman dan 2 persen untuk Suherlan (tenaga ahli Sukiman), Rifa Surya dan Yaya. Sedangkan untuk DID "fee" sebesar 3 persen.
 
Kedua, pengurusan DAK tahun 2018 bidang pendidikan untuk kabupaten Kampar. Yaya dan Rifa setuju untuk mengurus DAK Kamar dengan "fee" sebesar 3 persen. "Fee" diberikan oleh Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin sebear Rp50 juta di coffee shop hotel Borobudur dan Rp50 juta di Jakarta Cafe, Sarinah serta pada Rp25 juta pada Desember 2017 . 
 
Ketiga, pengurusan DAK APBN 2017, APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 kota Dumai.  Yaya dan Rifa meminta "fee" sebesar 2 persen dari anggaran dam disetujui Zulkifli. Kota Dumai memperoleh DAK bidang Rumah Sakit sebesar Rp20 miliar.

Keempat, pengurusan DAK TA 2018 bidang Kesehatan. Agusman lalu bertemu Yaya dan Rifa yang meminta "fee" 2 persen dari anggaran. Pagu DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.
 
Kelima pengurusan DID TA 2018 kota Balikpapan. Yaya dan Rifa meminta fee 5 persen sejumlah Rp1,3 miliar dari DID TA 2018 kota Balikpapan yang disetujui yaitu Rp26 miliar. 

Keenam, pengurusan DID TA 2018 untuk kabupatan Karimun. Bupati Karimun Aunur Rafiq mengajukan usulan DID sebesar Rp50 miliar sehingga pada November 2017 Kabupaten Karimun memperoleh DID TA 2018 sebeaar Ro41,25 miliar.

Ketujuh, pengurusan DAK dan DID APBN 2018 kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 DInas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar. 
   Kedelapan, DID APBN TA 2018 untuk Kabupaten Tabanan. Bupati Tabanan lalu mengajukan DID sebesar Rp65 miliar. Kementerian Keuangan lalu mengumumkan realisasi anggaran DID TA 2018 kabupaten Tabanan sebesar Rp51 miliar.

 Yaya dan Rifa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK sampai batas waktu 30 hari padahal peneriman itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Terkait perkara ini, hakim sudah memvonis Amin Santono selama 8 tahun penjara sedangkan Eka Kamaludin selama 4 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, Yaya Purnomo langsung menyatakan menerima putusan sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019