Surabaya (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan bahwa tidak ada lagi perubahan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang mengatut tentang taksi daring.Saya sampaikan regulasi belum tentu sempurna kalaupun belum, saya menampung saja tapi tidak berarti ada perubahan lagi
"Saya sampaikan regulasi belum tentu sempurna kalaupun belum, saya menampung saja tapi tidak berarti ada perubahan lagi," kata Budi saat ditemui di Surabaya, Selasa.
Dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan, namun tidak saat ini karena seluruhnya sudah disahkan dan jelang pemberlakuan.
"Mungkin beberapa tahun kemudian karena perkembangan politik, teknologi mungkin kita akan lakukan perubahan. Saya akan akomodir dan eksekusi dulu, baru dilaksanakan (perubahan) kemudian. Jadi, saat ini enggak ada perubahan lagi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi di Medan, Balikpapan dan Semarang setelah di Surabaya.
Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus sebagai pengganti PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 18 Desember 2018 setelah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
PM 118/2018 menjadi payung hukum keempat yang mengatur taksi daring setelah, tiga peraturan dimentahkan oleh Mahkamah Agung.
Terdapat perbedaan dalam PM 118 tahun 2018 dengan PM sebelumnya, yakni menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi daring, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.
Baca juga: Dirjen sebut PM 118 regulasi taksi daring terbaik
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019