Wali Kota Deir Dibwan Mansour Mansour mengatakan kepada kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa pagi, pemukim Yahudi menyerbu desa tersebut dan menulis slogan anti-Palestina dengan menyemprotkan cat di tembok dan lantai masjid serta beberapa kendaraan.
Media Israel melaporkan bahwa di antara corat-coret yang disemprotkan di masjid itu adalah apa yang disebut Bintang Daud dan slogan yang bertuliskan "Di sini mereka menghasut untuk membunuh orang Yahudi" dan "Am Yisrael Chai (Israel Hidup)".
Rakyat Palestina melaporkan bahwa pemukim Yahudi menyebarkan zat yang mudah terbakar di rak sepatu yang diletakkan di pintu masuk masjid, tapi tampaknya tidak membakarnya.
Menteri Urusan Agama dan Waqaf Yousef Id`es mencela perbuatan pemukim Yahudi menodai masjid tersebut.
"Tak ada lagi tempat aman untuk beribadah sehubungan dengan serangan oleh pemukim dan pasukan Yahudi dan kejahatan (terhadap rakyat Palestina)," kata Id`es. Ia menambahkan perbuatan penodaan adalah serangan provokatif baru yang ditambahkan ke dalam daftar kejahatan Israel terhadap tempat suci.
Ia mendesak negara Arab dan Islam dan negara terhormat lain di seluruh dunia untuk campur-tangan dan melindungi tempat suci di wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Dalam peristiwa lain, serangan pemukim Yahudi berakhir secara dramatis, seperti kasus pembakaran oleh pemukim Yahudi terhadap keluarga Dawabsheh di Desa Duma, Kabupaten Nablus pada 31 Juli 2015.
Serangan pembakaran itu mengakibatkan tewasnya bayi Palestina yang berusia 18 bulan, Ali Dawabsheh, dan kedua orang tua bayi tersebut luka parah--Sa`ad dan Riham --yang menyerah pada luka mereka dua pekan kemudian. Putra pasangan itu, yang berusia tujuh tahun --Ahamd, adalah satu-satunya penyintas dalam peristiwa tersebut.
Serangan semacam itu dilakukan oleh "Price tag", satu kelompok bawah tanah Israel anti-Palestina, yang secara rutin menyerang orang Palestina di wilayah Palestina yang diduduki dan di dalam wilayah Israel.
Pemerintah Israel tetap menolak untuk mencapnya sebagai organisasi teroris dan menganggapnya sebagai satu-satunya kelompok pelaku penodaan. Pemerintah Israel juga menganggap serangan semacam itu sebagai kejahatan kebencian terhadap orang Palestina.
Kekerasan oleh pemukim Yahudi terhadap orang Palestina dan harta mereka sering terjadi di Tepi Barat dan pelakunya jarang dihukum oleh penguasa Yahudi.
Serangan tersebut antara lain meliputi pembakaran masjid dan harta, pelemparan batu, pencabutan tanaman dan pohon zaitun, serangan terhadap rumah yang rentan.
Jumlah pemukim Yahudi yang tinggal di permukiman khusus buat orang Yahudi di seluruh Al-Quds (Jerusalem) Timur, yang diduduki, dan Tepi barat dalam pelanggaran terhadap hukum Israel melonjak jadi 834.000 dan perluasan permukiman telah naik tiga kali lipat sejak penandatanganan Kesepakatan Oslo pada 1993.
Semua permukiman di seluruh Tepi Barat tidak sah berdasarkan hukum internasional, terutama Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat --yang menetapkan kekuatan pendudukan tak boleh mendeportasi atau memindahkan beberapa bagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Penyunting: Chaidar Abdullah. (Uu.C003/M007)
Pewarta: Antara/WAFA
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019