Dalam istilah pertanahan, "surat ijo" adalah tanah aset milik pemerintah kota yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan/rumah warga ataupun untuk lahan usaha lainnya di mana pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi kepada pemerintah kota setempat.
Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo, Bambang Sudibyo, di Surabaya, Rabu, mengatakan aksi pemasangan spanduk dan banner di rumah-rumah maupun gang-gang itu dilakukan secara swadaya oleh warga yang menempati tanah dengan surat ijo.
"Pemasangan spanduk dan banner itu akan berlangsung terus-menerus dengan melibatkan sekitar puluhan ribu pemegang 'surat ijo'," katanya.
Berdasarkan laporan yang masuk, spanduk dan banner tersebut terpasang di Kertajaya, Perak Timur, Perak Barat, Kertajaya, Barata, Bratang, Dukuh Kupah Barat, Dukuh Kupang Timur, Pucang, Jagir, dan beberapa kawasan lainnya di Surabaya.
Ia mengatakan apa yang dilakukan itu tidak lepas dari rekomendasi Komisi A DPRD Jatim usai dengar pendapat dengan warga pemegang surat ijo, BPN, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim pada ?24 September 2018.
Rekomendasi itu di antaranya Pemkot Surabaya harus mencabut Perda 16 Nomor 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya, Perda 3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, dan Perwali 9/2018 tentang ?Perubahan Tarif Retribusi Kekayaan daerah.
"Rekomendasi lainnya adalah pemkot tidak memungut retribusi tanah `surat ijo`," ujarnya.
Ia menambahkan selama ini warga harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi surat tanah ijo. Warga keberatan karena harus membayar dua kali dalam satu objek.
Bahkan, lanjut dia, retribusi tanah surat ijo itu lebih mahal dibandingkan dengan PBB, sehingga hal itu membuat warga resah. "Bayangkan saja, membayar retribusi surat ijo lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan membayar PBB. Kan kasihan mereka," katanya.
Terkait rencana rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya yang rencananya pada Rabu (6/2) ini ternyata gagal karena diundur. Ia sendiri tidak tahu alasan gagalnya rapat tersebut.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Theresia Maria Ekawati Rahayu sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada pemegang surat tanah ijo yang tidak membayar retribusi.
"Kan sudah tercantum dalam surat izin bahwa kewajiban pemegang izin (surat ijo, red) adalah membayar retribusi. Jika terlambat akan dikenakan denda," katanya.
Ia menambahkan selama ini masih banyak pemegang surat ijo yang rutin membayar. Kalau nantinya ada yang mengancam tidak membayar, ia berharap tidak berpengaruh terhadap pendapatan dari sektor retribusi tanah surat ijo.
Untuk diketahui, surat ijo seluas 1.200 hektare tersebar di 23 kecamatan. Tanah "surat ijo" itu sendiri terdiri atas 46 ribu persil dan dihuni sekitar 400 ribu jiwa. Setiap tahun mereka harus membayar sewa ke Pemkot Surabaya selain juga membayar PBB.
Baca juga: Ratusan Pemilik "Surat Ijo" Beri Dukungan TVRI Jatim
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019