"Hari ini, penyidik memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi untuk tersangka HOS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hobby Siregar, yaitu tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 masing-masing Azmi, Firzal Fudhoil, dan Suhendri Asnan.
KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.
M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: KPK cegah bupati Bengkalis ke luar negeri
Baca juga: Bupati Bengkalis akui uang Rp1,9 miliar yang disita KPK miliknya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019