• Beranda
  • Berita
  • Bupati Penajam berlakukan larangan kantong plastik

Bupati Penajam berlakukan larangan kantong plastik

7 Februari 2019 15:50 WIB
Bupati Penajam berlakukan larangan kantong plastik
Ilustrasi. Karyawan swalayan mengemas barang belanjaan konsumen dengan tas ramah lingkungan di pusat perbelajaan di Denpasar, Bali, Kamis (3/1/2019). Pemerintah Kota Denpasar menetapkan mulai 1 Januari 2019 pedagang tidak lagi memberikan kantong plastik tempat barang bagi pembeli untuk mengurangi pencemaran sampah plastik. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.

Penajam (ANTARA News) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas`ud berencana memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja plastik sebagai upaya mengurangi sampah plastik di daerah setempat.

"Rencananya penggunaan kantong belanja plastik di pasar-pasar tradisional dan akan diatur untuk membatasi volume sampah sampah di wilayah Penajam Paser Utara," kata Abdul Gafur Mas`ud ketika dihubungi di Penajam, Kamis.

Aturan terkait larangan penggunaan kantong belanja plastik tersebut nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda)

Abdul Gafur Mas`ud menginginkan aturan itu disusun dan dituangkan dalam bentuk regulasi berupa perbup atau perda larangan penggunaan kantong belanja plastik.

Bupati berharap peraturan atau regulasi menyangkut larangan penggunaan kantong belanja plastik tersebut dapat segera dirampungkan dan diterapkan akhir 2019.

"Masyarakat akan diimbau mulai dari sekarang melalui sosialisasi, bahwa kantong plastik sangat berbahaya," ujar Abdul Gafur Mas`ud.

"Apalagi kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih sangat kurang. Sosialisasi akan dilakukan pemerintah kabupaten," ucapnya.

Ada waktu kurang dari satu tahun lanjut Abdul Hafur Mas`ud, untuk menyusun regulasi kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan penggunaan kantong belanja plastik tersebut.

"Masih ada waktu 11 bulan ke depan untuk menyusun peraturan, dan sebelum peraturan diterapkan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat," jelasnya.

Abdul Gafur Mas`ud menambahkan, beberapa daerah sudah memberlakukan atau menerapkan aturan larangan penggunaan kantong belanja plastik tersebut, seperti di Kota Balikpapan.

Kantong berbahan plastik dari bahan kimia dapat mencemari lingkungan, sebab proses penguraiannya bisa memakan waktu berpuluh-puluh tahun.

Baca juga: Warga Denpasar ikuti pelatihan daur ulang plastik

Baca juga: Bali gelar deklarasi bersih sampah plastik diikuti ribuan peserta

Baca juga: Pemerintah Kota Jakarta Utara akan larang jajarannya gunakan botol plastik sekali pakai

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019