"Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," demikian petikan putusan kasasi yang diterima Antara di Jakarta pada Kamis.
Hakim kasasi MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Eddy selesai menjalani pidana pokoknya.
Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada 29 Januari 2019 oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin dan Leopold Luhut Hutagalung.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama.
Sebelumnya pada 27 April 2018 majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 16 Agustus 2018 juga memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara.
Namun baik vonis di tingkat pertama, banding maupun kasasi masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp600 juta subsidair 6 bulan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019